JAKARTA - Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam mempercepat penyelesaian hambatan program strategis nasional sekaligus memperkuat pemulihan pascabencana. Hal itu ditunjukkan melalui peluncuran kanal pengaduan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang mendapat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, Kemenkeu akan terlibat aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan pelaku usaha yang masuk melalui kanal tersebut. Menurutnya, kanal pengaduan menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif di lapangan.
“Laporan yang masuk melalui kanal pengaduan ini akan kami tindaklanjuti, khususnya yang terkait insentif perpajakan, aturan perpajakan, serta kepabeanan dan cukai,” ujar Suahasil saat peluncuran kanal pengaduan di kompleks Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).
Ia menjelaskan, keterlibatan Kemenkeu dalam Satgas P2SP bertujuan memastikan tidak ada kendala fiskal yang menghambat pelaksanaan program strategis pemerintah. Selain sektor perpajakan, perhatian juga diberikan pada skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Terkait KUR, Suahasil menyampaikan bahwa penyesuaian subsidi bunga akan mengikuti kebijakan Komite Kebijakan KUR. Perhitungan teknis dilakukan oleh Kementerian UMKM, sementara Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertugas merespons sesuai alokasi yang ditetapkan.
Di sisi lain, Suahasil turut menyoroti langkah pemerintah dalam menangani dampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah menyalurkan bantuan awal kepada daerah terdampak melalui APBN.
“Alokasi bantuan untuk pemerintah daerah sudah disampaikan kepada 52 kabupaten/kota masing-masing Rp4 miliar, serta kepada tiga provinsi. Seluruhnya sudah disalurkan dari APBN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kemenkeu juga akan memberikan relaksasi dalam penyaluran transfer ke daerah (TKD), khususnya bagi pemerintah daerah yang sedang berada dalam masa tanggap darurat. Kebijakan ini diambil agar daerah dapat bergerak cepat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk daerah yang memiliki pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), pemerintah akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana. Suahasil menegaskan, skema kebijakan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang terjadi.
“Jika infrastrukturnya masih bisa digunakan, kami pertimbangkan restrukturisasi. Namun jika benar-benar hancur akibat banjir atau longsor, kami akan mencari mekanisme simplifikasi hingga pemutihan pinjaman, tentu dengan tata kelola yang baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran tahun 2026 untuk mendukung rekonstruksi infrastruktur di wilayah terdampak bencana. Fokus utama diarahkan pada pembangunan jalan, irigasi, dan kawasan prioritas nasional.
“Kami akan mengorkestrasikan agar pembangunan kembali infrastruktur di daerah bencana menjadi prioritas,” pungkas Suahasil.
Melalui peluncuran kanal pengaduan Satgas P2SP ini, pemerintah berharap berbagai kendala program strategis nasional dapat diselesaikan lebih cepat, sekaligus memastikan pemulihan ekonomi dan infrastruktur pascabencana berjalan optimal. (Kemenkeu.go.id)
Posting Komentar