Menkeu Apresiasi Penindakan Rokok Ilegal yang Libatkan Lintas Instansi

  

Penindakan Rokok Ilegal 

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat melalui peningkatan pengawasan dan penindakan di lapangan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat hasil signifikan dari langkah tersebut dengan terungkapnya peredaran jutaan batang rokok ilegal di wilayah perbatasan Indonesia.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa intensifikasi razia dan pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai berdampak langsung pada meningkatnya pengungkapan kasus rokok ilegal. Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12). Menurutnya, penindakan terhadap rokok ilegal akan terus diperkuat ke depan.


“Ke depan hal-hal seperti ini akan semakin ditingkatkan, dan saya yakin hasilnya akan semakin besar lagi,” ujar Menkeu.


Salah satu penindakan besar dilakukan pada 11 Desember 2025 oleh Bea Cukai Atambua yang bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Operasi ini juga melibatkan Imigrasi Atambua serta aparat kepolisian dari Polres Belu dan Polres Timor Tengah Utara. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil analisis intelijen serta informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan perbatasan.


Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan sebuah gudang penimbunan rokok di wilayah Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Sebelumnya, petugas juga telah mengamankan sebanyak 138.160 batang rokok ilegal dari lokasi berbeda.


Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian penindakan tersebut mencapai sekitar 11 juta batang rokok ilegal. Aparat menilai skala peredaran ini menunjukkan adanya jaringan terorganisasi yang memanfaatkan jalur perbatasan sebagai titik distribusi.


Atas pengembangan kasus tersebut, Bea Cukai menetapkan tiga warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara terkoordinasi di boarding lounge keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kantor Pusat DJBC, dan pihak Bea Cukai telah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal masing-masing tersangka.


Pemerintah berharap penguatan sinergi lintas instansi serta partisipasi masyarakat dapat terus menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan ekonomi. (Kemenkeu.go.id)