BorneoTalks.com - Suara Dari Borneo

Langgar Hukum, Dua Anggota Polresta Banjarmasin di PTDH



Boomastisnews.com, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus menjaga integritas personelnya.

Bagi personel yang berprestasi maka penghargaanlah ganjarannya.

Begitu pula sebaliknya, bagi mereka yang melanggar hukum saksi tegas baik berupa hukuman disiplin hingga pemecatan atau PTDH (Pemberhentian Tidak Hormat).

Seperti yang berlangsung dihalaman Mako, Kamis (25/7/2024) pagi. Dua personel Polresta Banjarmasin menjalani upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Hormat).

Keputusan ini menunjukkan komitmen Polresta Banjarmasin untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama yang memimpin upacara PTDH mengatakan mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat ini berinisial R.W. dan D.F.

"Dengan berat hati dan sesuai ketentuan, kita laksanakan PTDH (pemecatan), " jelasnya.

Wakapolresta juga menyebut keduanya itu saat sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena tindak pidana kasus narkotika.

Pria berpangkat melati dua itu menegaskan bahwa PTDH ini merupakan langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi internal Polri. 

"Sebagai anggota, kita harus patuh terhadap aturan yang berlaku, baik di internal Polri maupun saat bertugas di lapangan. Selain penegakan hukum, kita juga harus mengayomi masyarakat, " terang Wakapolresta.

Karena menurutnya sejatinya anggota Polri itu telah diatur oleh kode etik, profesi, dan disiplin yang ketat. 

"Kami dari Polresta Banjarmasin tidak anti kritik dan ingin kehadiran kami benar-benar dirasakan masyarakat," tutup Wakapolresta. (Rfky)

Post a Comment

أحدث أقدم